Kebijakan Pengembalian Dana dan Pembatalan Amaroo

Terakhir diperbarui 10 September 2026

Kebijakan ini adalah Pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 18 Syarat dan Ketentuan Penggunaan Amaroo, dimuat kata demi kata. Istilah berhuruf kapital didefinisikan di Pasal 1, dan rujukan pasal lain mengacu pada Syarat dan Ketentuan lengkap: Syarat dan Ketentuan Penggunaan Amaroo.

Versi Bahasa Indonesia ini adalah teks yang mengikat (Pasal 24 ayat 1 Syarat dan Ketentuan). Terjemahan Bahasa Inggris tersedia untuk kemudahan: Amaroo Refund and Cancellation Policy.

7. Pemesanan

  1. 7.1Pemilik memilih Penjaga, jenis Layanan, dan slot waktu, lalu membayar. Pesanan terkonfirmasi otomatis begitu pembayaran diterima, tanpa persetujuan Penjaga terlebih dahulu.
  2. 7.2Pesanan yang belum dibayar dalam 10 menit dibatalkan otomatis dan slotnya dibebaskan. Kode pembayaran QRIS berlaku 60 menit.
  3. 7.3Satu Penjaga tidak dapat menerima dua Pesanan pada slot waktu yang tumpang tindih. Sistem menolak pemesanan yang bertabrakan.
  4. 7.4Status Pesanan bergerak satu arah: menunggu pembayaran → terkonfirmasi → selesai, atau dibatalkan. Pesanan yang dibatalkan tidak dapat dihidupkan kembali.
  5. 7.5Penjaga dapat menolak Pesanan yang sudah terkonfirmasi. Penolakan diperlakukan sebagai pembatalan oleh Penjaga (Pasal 10).
  6. 7.6Penjadwalan ulang dapat dilakukan tanpa biaya selama Penjaga tersedia pada slot baru.
  7. 7.7Penjaga menandai Layanan selesai di Aplikasi. Bila tidak ditandai, Pesanan otomatis dianggap selesai 24 jam setelah slot berakhir.

8. Harga dan pembayaran

  1. 8.1Total yang dibayar Pemilik adalah Harga Layanan ditambah Biaya Pemesanan Rp 3.000. Harga "mulai dari" yang tampil di Aplikasi hanya indikatif; harga yang mengikat adalah harga di layar pembayaran.
  2. 8.2Pembayaran dilakukan di dalam Aplikasi melalui QRIS yang diproses Mitra Pembayaran. Nilai maksimum satu Pesanan adalah Rp 10.000.000; Pesanan di atas nilai itu tidak dapat dibuat. Batas ini mengikuti ketentuan yang berlaku dari waktu ke waktu pada Mitra Pembayaran dan/atau Bank Indonesia, dan dapat berubah tanpa memerlukan perubahan Syarat ini.
  3. 8.3Amaroo dapat menunjuk Mitra Pembayaran untuk memproses pembayaran, menerima dana, menyimpan dana untuk sementara, melakukan pengembalian dana, dan/atau meneruskan dana kepada pihak yang berhak sesuai dengan mekanisme Platform.
  4. 8.4Dalam rangka pelaksanaan pembayaran, Amaroo bertindak sebagai penyelenggara Platform dan fasilitator pembayaran antara Pemilik dan Penjaga dan tidak menjadi pihak dalam hubungan penyediaan Layanan antara Pemilik dan Penjaga.
  5. 8.5Dana yang diterima sehubungan dengan Pesanan dapat ditahan sampai Pesanan berstatus selesai, dibatalkan, atau sampai kondisi lain yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan terpenuhi.
  6. 8.6Biaya Platform sebesar 15% (lima belas persen) dari Harga Layanan merupakan hak Amaroo. Bagian Penjaga sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Layanan merupakan jumlah yang diperhitungkan sebagai Saldo Penjaga setelah dikurangi kewajiban yang berdasarkan Syarat dan Ketentuan menjadi tanggung jawab Penjaga. Biaya Pemesanan menjadi hak Amaroo.
  7. 8.7Amaroo berhak melakukan pembulatan, koreksi administratif, penyesuaian akibat kesalahan sistem, reversal, refund, chargeback, fraud, atau kewajiban hukum yang berkaitan dengan pembayaran.
  8. 8.8Seluruh pembayaran untuk Layanan yang diperoleh melalui Platform wajib dilakukan melalui Aplikasi. Pembayaran atau transaksi di luar Aplikasi untuk menghindari Biaya Platform merupakan pelanggaran material terhadap Syarat dan Ketentuan.
  9. 8.9Amaroo berhak membatasi nilai, metode, frekuensi, atau jumlah transaksi berdasarkan kebijakan internal, ketentuan Mitra Pembayaran, keamanan Platform, pencegahan fraud, dan/atau peraturan yang berlaku.

9. Pembatalan oleh Pemilik

  1. 9.1Pemilik dapat membatalkan Pesanan melalui Aplikasi. Persentase pengembalian dana dihitung dari total yang dibayar dan bergantung pada jenis Layanan serta jarak waktu ke jadwal mulai.

Untuk Penitipan Menginap, Jaga Rumah, Kunjungan Singkat, dan Penitipan Harian:

Waktu pembatalan sebelum jadwal mulaiDikembalikan ke Pemilik
Lebih dari 48 jam100%
24 sampai 48 jam (termasuk tepat 24 dan tepat 48 jam)70%
Kurang dari 24 jam50%
Setelah jadwal mulai0%

Untuk Jalan Anjing:

Waktu pembatalan sebelum jadwal mulaiDikembalikan ke Pemilik
Lebih dari 24 jam100%
2 sampai 24 jam (termasuk tepat 2 dan tepat 24 jam)50%
Kurang dari 2 jam0%
Setelah jadwal mulai0%
  1. 9.2Pesanan Instan tidak dapat dibatalkan oleh Pemilik. Penjaga menerima Bagian Penjaga penuh seolah-olah Layanan selesai. Keadaan darurat pada Pesanan Instan ditangani melalui dukungan Amaroo, bukan pembatalan mandiri.
  2. 9.3Dari Harga Layanan yang tidak dikembalikan, Penjaga menerima 85% dan Amaroo 15%. Biaya Pemesanan merupakan hak Amaroo sebagaimana diatur dalam Pasal 8.6 dan tidak diperhitungkan dalam pembagian ini.
  3. 9.4Tabel di atas ditampilkan di Aplikasi sebelum Pemilik mengonfirmasi Pesanan.

10. Pembatalan oleh Penjaga, denda, dan penangguhan

  1. 10.1Bila Penjaga membatalkan atau menolak Pesanan kapan pun, Pemilik menerima pengembalian 100% dari total yang dibayar.
  2. 10.2Bila Penjaga membatalkan Pesanan Penitipan Menginap atau Jaga Rumah kurang dari 24 jam sebelum jadwal mulai, Penjaga dikenakan denda 10% dari Harga Layanan yang dibayarkan kepada Pemilik sebagai kompensasi, kecuali Pemilik memilih membebaskannya.
  3. 10.3Amaroo menalangi denda tersebut kepada Pemilik paling banyak sebesar Saldo Penjaga saat itu. Sisanya dibayarkan kepada Pemilik seiring Penjaga memperoleh Bagian Penjaga berikutnya. Denda dipotong dari Saldo Penjaga, dan bila Saldo tidak mencukupi, dari Bagian Penjaga yang akan datang.
  4. 10.4Pembatalan mendadak, yaitu kurang dari 24 jam untuk Penitipan Menginap dan Jaga Rumah, atau 1 jam atau kurang untuk Layanan lain, dicatat sebagai pelanggaran. Tiga pelanggaran dalam 6 bulan mengakibatkan akun Penjaga ditangguhkan: tidak muncul di pencarian dan tidak dapat dipesan sampai Amaroo memulihkannya.
  5. 10.5Penolakan berulang dapat memengaruhi Level dan urutan tampil Penjaga.

11. Pengembalian dana

  1. 11.1Pembayaran QRIS tidak dapat dibalik. Pengembalian dana dilakukan dengan transfer ke rekening bank atau dompet digital yang Pemilik daftarkan di Aplikasi.
  2. 11.2Bila Pemilik belum mendaftarkan rekening saat pembatalan, hak pengembalian dicatat sebagai dana yang dapat diklaim dengan nilai yang dibekukan pada saat pembatalan. Pemilik dapat mengklaimnya kapan saja melalui Aplikasi setelah mendaftarkan rekening.
  3. 11.3Dalam hal pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank dan/atau metode pembayaran lain yang menimbulkan biaya administrasi, biaya transfer, atau biaya pemrosesan lainnya, biaya tersebut dapat dibebankan kepada Pemilik dan/atau diperhitungkan dari jumlah dana yang dikembalikan, dengan memperhatikan ketentuan dan kebijakan metode pembayaran yang berlaku. Amaroo tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh bank, penyedia layanan pembayaran, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan proses pengembalian dana tersebut.
  4. 11.4Saat ini Amaroo tidak memotong biaya transfer dari nilai pengembalian dana. Perubahan atas hal ini diberitahukan sesuai Pasal 2.

18. Sengketa antar Pengguna

  1. 18.1Sengketa mengenai pelaksanaan Layanan, pembatalan, denda, atau pengembalian dana terlebih dahulu diselesaikan antara Pemilik dan Penjaga melalui percakapan di Aplikasi.
  2. 18.2Bila tidak selesai, salah satu pihak dapat melaporkannya kepada Amaroo melalui Aplikasi atau email dukungan. Amaroo akan meninjau bukti yang tersedia di Platform (percakapan, laporan layanan, data lokasi, riwayat Pesanan) dan dapat memutuskan pengembalian dana, denda, penangguhan, atau tindakan lain sesuai Syarat ini.
  3. 18.3Keputusan Amaroo dalam penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat dalam lingkup Platform, berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Keputusan tersebut tidak mengurangi hak Pengguna untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.